PT TASPEN Salurkan Gaji Ketiga Belas 2026 untuk 3,2 Juta Pensiunan ASN, Ini Ketentuannya

- Selasa, 02 Juni 2026 | 13:00 WIB
PT TASPEN Salurkan Gaji Ketiga Belas 2026 untuk 3,2 Juta Pensiunan ASN, Ini Ketentuannya


Berikut poin penting dalam pelaksanaan pembayaran gaji ketiga belas 2026:





1. Besaran gaji ketiga belas diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026, yaitu sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.





2. Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain, termasuk potongan kredit pensiun dan pajak penghasilan, yang sudah ditanggung oleh pemerintah.





3. Jika aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ketiga belas hanya dibayarkan satu kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.





4. Bagi penerima yang sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, gaji ketiga belas dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.





5. Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ketiga belas tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.





Untuk memastikan proses penyaluran berjalan lancar, TASPEN mengimbau seluruh penerima manfaat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan TASPEN. TASPEN menegaskan bahwa seluruh layanan kepada peserta diberikan secara gratis dan tidak dipungut biaya apa pun. Peserta diharapkan hanya mengakses informasi melalui kanal resmi TASPEN, Kantor Cabang TASPEN terdekat, atau Call Center 1500919.





Melalui langkah ini, TASPEN menegaskan komitmen berkelanjutan dalam menghadirkan layanan yang aman, mudah, adaptif, dan tepercaya. Sekaligus memperkuat perannya sebagai Center of Excellence dalam pengelolaan jaminan sosial bagi ASN dan pejabat negara.


Halaman:

Komentar