MULTAQOMEDIA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tak hanya Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, juga ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya kini telah mengenakan rompi merah khas tahanan Kejagung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun dalam praktiknya, banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditunjuk justru memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Syarief menegaskan bahwa yayasan-yayasan tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?