MULTAQOMEDIA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tak hanya Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, juga ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya kini telah mengenakan rompi merah khas tahanan Kejagung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun dalam praktiknya, banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditunjuk justru memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Syarief menegaskan bahwa yayasan-yayasan tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Artikel Terkait
Penahanan Tersangka di KUHAP Baru 2025: Momentum & Mekanisme Perubahan Status dari Bebas ke Ditahan
Prabowo Peringatkan Pejabat Antikorupsi, Mantan Kepala BGN Tersangka Kasus MBG
Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Resmi Ditahan Kejagung Atas Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Presiden Prabowo Copot Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana karena Gagal Jalankan Program MBG