"Namun, tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," jelas Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
Tindakan ini dilakukan oleh Dadan bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya. "Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," ujarnya.
Akibat perbuatan Dadan Hindayana dan kawan-kawan, negara mengalami kerugian keuangan yang signifikan. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Artikel Terkait
Penahanan Tersangka di KUHAP Baru 2025: Momentum & Mekanisme Perubahan Status dari Bebas ke Ditahan
Prabowo Peringatkan Pejabat Antikorupsi, Mantan Kepala BGN Tersangka Kasus MBG
Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Resmi Ditahan Kejagung Atas Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Presiden Prabowo Copot Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana karena Gagal Jalankan Program MBG