Oleh: Erizal
Sony Sonjaya saat ini menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Meskipun posisinya bukan puncak tertinggi, pertanyaan besar muncul ketika Kepala BGN juga ikut dicopot, ditersangkakan, dan ditangkap bersamanya. Apakah Sony Sonjaya masih bisa mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC)?
Syarat utama menjadi Justice Collaborator adalah bahwa pelaku bukanlah pelaku utama. Jika ia adalah pelaku utama, atau pelaku utamanya (Kepala BGN) sudah ditangkap, maka status JC tidak bisa lagi diperoleh. Namun, "nyanyian" atau pengakuan Sony Sonjaya yang mengungkap pihak lain yang terlibat tetap perlu diapresiasi.
Secara spesifik, pengacara Sony Sonjaya, Elza Syarief, menyatakan bahwa Sony Sonjaya telah memberikan 26 nama kepada penyidik Kejagung untuk ditelusuri lebih lanjut. Ia juga mengingatkan agar handphone Sony Sonjaya yang disita dijaga dengan baik.
Manuver dari pihak Sony Sonjaya ini memunculkan setidaknya tiga spekulasi liar. Pertama, ada pihak lain yang lebih berpengaruh dari dirinya. Kedua, pihak lain tersebut sudah diserahkan kepada penyidik. Ketiga, apakah penyidik akan membongkar atau justru melokalisir kasus ini?
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri