Kejagung juga mengungkap bahwa Dadan Hindayana terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan ini menjadi titik terang dalam pengusutan dugaan korupsi tata kelola program nasional tersebut.
Modus Pengaturan Mitra SPPG
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa program MBG sejatinya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam praktiknya, banyak SPPG yang ditunjuk justru karena memiliki hubungan afiliasi dengan petinggi BGN.
"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
Syarief menambahkan, aksi pengaturan tersebut dilakukan Dadan bersama dua eks Wakil Kepala BGN. Sebagai imbalannya, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," tuturnya.
Dampak dan Pengembangan Kasus
Pengajuan justice collaborator oleh Sony Sonjaya diharapkan dapat membuka tabir keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus korupsi yang merugikan negara ini. Dengan adanya pengakuan dan data dalam BAP, penyidik memiliki peluang lebih besar untuk mengungkap jaringan korupsi secara menyeluruh.
Artikel Terkait
KPK Geledah Kantor Wamen Imipas Silmy Karim, Sita Uang Puluhan Juta di Kasus Korupsi Imigrasi
Mahasiswa Semarang Gelapkan 40 Motor Demi Gaya Hidup Mewah dan Main Michat
Raffi Ahmad Minta Pendampingan Hukum Hotman Paris Usai Namanya Diseret di Sidang Blueray Cargo
Sony Sonjaya Bongkar 26 Nama ke Kejagung: Bisakah Mantan Wakil Kepala BGN Jadi Justice Collaborator?