"Hari ini Roy Suryo cs telah berhasil memperdayai hukum dengan cara melibatkan kekuatan politik dari oknum tidak bertanggung jawab yang lambat laun akan ketahuan dan saya yakin Anda hari ini dan seterusnya jangan salahkan bilamana Allah menagih Anda. Pasti akan ada sebab dan akibat yang akan Anda terima suatu saat," kata Ade.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengungkapkan sejumlah alasan mengapa kedua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tidak ditahan.
"Bahwa berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan," kata Kajari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah.
Marcelo juga menjelaskan bahwa ada surat pernyataan dari Roy Suryo dan Dokter Tifa yang menyatakan kesediaan mereka untuk kooperatif dan menjaga situasi kondusif.
"Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif," ujar dia.
Artikel Terkait
Gibran Rakabuming Minta Hormati Proses Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Doakan Kesembuhan Keduanya
Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya Usai Kasus Ijazah Palsu Jokowi
50 Tokoh Siap Jadi Penjamin, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Krisis Kepercayaan di Balik Program MBG: Korupsi Bukan Sekadar Kebocoran Teknis