MULTAQOMEDIA.COM - Kuasa hukum Bonatua Silalahi menegaskan bahwa kliennya tidak akan mundur dalam proses hukum sengketa informasi dokumen ijazah Joko Widodo (Jokowi). Langkah hukum ini terus berjalan tanpa rasa gentar demi mencari kebenaran. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Bonatua, Zaki Fadhlurrahman, usai sidang lanjutan di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah (KIP Jateng) pada Rabu, 24 Juni 2026.
Sidang kali ini mengagendakan klarifikasi dari Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kota Surakarta. LKD hadir sebagai saksi sekaligus termohon dalam perkara yang diajukan oleh pemohon, Bonatua Silalahi.
Zaki menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghentikan langkah hukum yang telah ditempuh, apa pun kondisinya. Hal ini disampaikan menanggapi isu penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa yang terkait dengan kasus ijazah Jokowi.
“Dari Pak Bonatua sendiri tetap lanjut, walaupun ada penahanan atau ada masalah lainnya,” ujarnya pada Rabu (24/6/2026).
Dalam sidang tersebut, LKD Kota Surakarta dihadirkan untuk memberikan klarifikasi terkait dokumen yang menjadi sengketa. Kuasa hukum pemohon menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari permohonan informasi dokumen ijazah Jokowi saat menjabat sebagai Wali Kota Surakarta periode 2005-2010.
Artikel Terkait
Esports Indonesia Makin Diperhitungkan di Kancah Global: Peran Kunci Valorant dan Paper Rex
Taufik Hidayat: Kisah Psikopat yang Menyekap dan Menyiksa Kekasih Selama 3 Tahun
Didik J Rachbini: Jika Ijazah Jokowi Palsu, Banyak Pihak Bisa Dihukum Pidana
Nadiem Makarim Putar Video Jokowi di Sidang: Bukti Arahan Presiden soal Digitalisasi Pendidikan