MULTAQOMEDIA.COM - Kuasa hukum Bonatua Silalahi menegaskan bahwa kliennya tidak akan mundur dalam proses hukum sengketa informasi dokumen ijazah Joko Widodo (Jokowi). Langkah hukum ini terus berjalan tanpa rasa gentar demi mencari kebenaran. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Bonatua, Zaki Fadhlurrahman, usai sidang lanjutan di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah (KIP Jateng) pada Rabu, 24 Juni 2026.
Sidang kali ini mengagendakan klarifikasi dari Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kota Surakarta. LKD hadir sebagai saksi sekaligus termohon dalam perkara yang diajukan oleh pemohon, Bonatua Silalahi.
Zaki menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghentikan langkah hukum yang telah ditempuh, apa pun kondisinya. Hal ini disampaikan menanggapi isu penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa yang terkait dengan kasus ijazah Jokowi.
“Dari Pak Bonatua sendiri tetap lanjut, walaupun ada penahanan atau ada masalah lainnya,” ujarnya pada Rabu (24/6/2026).
Dalam sidang tersebut, LKD Kota Surakarta dihadirkan untuk memberikan klarifikasi terkait dokumen yang menjadi sengketa. Kuasa hukum pemohon menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari permohonan informasi dokumen ijazah Jokowi saat menjabat sebagai Wali Kota Surakarta periode 2005-2010.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri