MULTAQOMEDIA.COM - Kabar mengejutkan datang dari dunia hukum Indonesia. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengonfirmasi bahwa Razman Nasution resmi ditahan di Rutan Cipinang. Penahanan ini berlaku sejak Kamis, 25 Juni 2026, berdasarkan informasi yang diperoleh Hotman dari sumber terpercaya.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Hotman menyampaikan pengumuman penting tersebut. Ia mengklaim telah mendapatkan informasi sahih mengenai eksekusi penahanan terhadap Razman Nasution.
"Pengumuman resmi, akhirnya si Botak, Razman Nasution sudah resmi dikerangkeng oleh Kejaksaan. Mulai hari ini, hari Kamis, sudah sah dimasukkan ke penjara di Cipinang. Saya sudah bicara langsung dengan sumber yang sah," ujar Hotman dalam video yang beredar.
Penahanan Razman Nasution ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang diajukan olehnya. MA menjatuhkan hukuman penjara selama 18 bulan kepada Razman atas kasus pencemaran nama baik.
Hotman Paris juga menyampaikan apresiasi kepada pihak yang ia sebut sebagai "Keluarga Solo". Ia berterima kasih karena tidak ada intervensi terhadap putusan MA dan proses eksekusi yang dilakukan Kejaksaan terhadap Razman Nasution.
"Terima kasih kepada keluarga Solo yang tidak mencoba mencampuri pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang menghukum Razman 18 bulan penjara, walaupun Razman sudah bolak balik kesana," kata Hotman.
Artikel Terkait
Dedi Mulyadi Alihkan Hadiah Rp250 Juta untuk Korban, John LBF Tambah Rp100 Juta
Kisah Inspiratif Yegor Yarmolyuk: Perjalanan Karier dari Akademi Hingga Bintang Brentford
13 Tim Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap dan Hasil Fase Grup
Keluarga Korban Penyekapan di Bandung Tuntut Mata Tersangka Dicungkil Sebagai Balasan