Seperti diketahui, Mahkamah Agung secara resmi menolak kasasi perkara nomor 5227 K/Pid.Sus/2026 yang diajukan oleh terdakwa Razman Arif Nasution. Dengan putusan ini, hukuman 1,5 tahun penjara atau 18 bulan penjara terhadap Razman tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap.
"Amar Putusan: Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi terdakwa," tulis putusan di laman resmi MA.
Kronologi Kasus Razman vs Hotman Paris
Perseteruan antara dua pengacara papan atas ini bermula pada tahun 2022. Saat itu, Hotman Paris dilaporkan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, dengan tuduhan pelecehan seksual. Dalam laporan tersebut, Iqlima menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya.
Tidak terima dengan laporan tersebut, Hotman Paris melaporkan balik Razman dan Iqlima atas dugaan pencemaran nama baik. Belakangan, Iqlima justru membantah tuduhan pelecehan seksual terhadap Hotman dan mencabut Razman sebagai kuasa hukumnya.
Laporan pencemaran nama baik dengan terlapor Razman pun terus berlanjut. Hasilnya, pada gelar perkara 20 Maret 2023, Razman resmi ditetapkan sebagai tersangka. Perkara ini kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di mana majelis hakim menyatakan Razman bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri