Polrestabes Surabaya Tetapkan 4 Tersangka Demo Ricuh Grahadi, 6 Pendemo Positif Narkoba

- Senin, 29 Juni 2026 | 02:50 WIB
Polrestabes Surabaya Tetapkan 4 Tersangka Demo Ricuh Grahadi, 6 Pendemo Positif Narkoba

Polrestabes Surabaya Tetapkan 4 Tersangka Demo Ricuh di Gedung Grahadi

Polrestabes Surabaya secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus demo ricuh yang terjadi di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Keempat tersangka diduga kuat terlibat dalam aksi pelemparan batu dan perusakan fasilitas saat demonstrasi berlangsung ricuh pada Jumat (26/6/2026) malam.

Sebelumnya, total 24 pendemo diamankan aparat kepolisian. Mereka diduga ikut serta dalam kerusuhan yang mengakibatkan kerusakan pagar Gedung Grahadi serta pelemparan terhadap petugas kepolisian di lokasi.

Setelah melalui proses pemeriksaan intensif, sebanyak 14 pendemo dipulangkan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam tindak pidana. Sementara itu, empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, enam pendemo lainnya dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine. Keenam orang tersebut langsung dilimpahkan ke BNN Kota Surabaya untuk menjalani rehabilitasi medis.

Kapolrestabes Surabaya: Sebagian Besar Pendemo dari Surabaya dan Gresik

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan bahwa mayoritas pendemo yang diamankan berasal dari wilayah Surabaya. Sebagian kecil lainnya diketahui berasal dari Gresik.

"Para pelaku ini sebagian besar dari Surabaya, ada juga Gresik. Dari empat orang tersangka, latar belakangnya beragam, mulai dari karyawan hingga kuli bangunan. Mereka awalnya hanya berniat menyampaikan aspirasi, namun terpancing emosi. Kami masih mendalami motif mereka melalui analisis handphone," ujar Kombes Pol Luthfie, Senin (29/6/2026).

Polisi Dalami Motif dan Jaringan Pendemo


Halaman:

Komentar