Oleh: Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum & Politik)
Dalam sistem hukum acara pidana, Praperadilan (Prapid) merupakan hak individu yang melekat pada setiap Tersangka atau calon Terdakwa. Hak ini dapat digunakan ketika Tersangka merasa bahwa KUHAP tidak diterapkan atau dilanggar oleh Penyidik maupun Penuntut Umum.
Namun, muncul problematika kasuistis terkait hak praperadilan yang sedang dijalankan oleh Refly Harun (RH). Meskipun praperadilan merupakan hak individual, kasus yang menjerat RH merupakan mata rantai tuduhan kolektif. Kasus ini melibatkan beberapa Tersangka dengan pasal dan motif yang serupa, yaitu terkait tuduhan publik ijazah palsu S1 Jokowi, delik fitnah (KUHP), ujaran kebencian, dan UU ITE.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri