Jika praperadilan RH ditolak, maka secara kausalitas hukum, seluruh Tersangka yang mengajukan praperadilan dengan posita dan petitum yang sama juga akan ditolak. Begitu pula jika RH dan tim advokasi para Tersangka ingin menggunakan hak eksepsi dengan narasi serupa, majelis hakim perkara pidana yang satu atap kemungkinan besar akan menjatuhkan putusan sela yang identik dengan putusan praperadilan RH. Dengan kata lain, majelis hakim dalam perkara Roy, Tifa, dan Kurnia akan menolak eksepsi tersebut.
Dari perspektif para advokat senior yang mengamati dinamika perkembangan kasus, terlihat adanya keterbatasan pemahaman hukum acara pidana dari beberapa figur advokat. Upaya advokasi yang dilakukan untuk mendapatkan SP3 justru menunjukkan irrelevansi yang patut dipertanyakan publik. Misalnya, apa relasi hukum atau kompetensi SP3 dengan mendatangi dan menyurati Irwasum Polri, bahkan berjuang hingga ke ranah DPR RI dan Komnas HAM?
Lebih memprihatinkan lagi, di antara para pengacara terjadi pemecatan klien yang justru membutuhkan perlindungan dan pembelaan hukum. Alih-alih melakukan koordinasi dan sinergitas advokasi, yang terjadi justru saling tuduh, saling pecat antar anggota tim advokasi, dan nyaris baku pukul di hadapan media. Pertengkaran ini memperlihatkan perebutan klien dan selebrasi perpecahan, bukan perjuangan penegakan hukum. Narasi yang menonjol justru sabotase klien, bukan edukasi publik tentang hukum pidana. Fenomena ini memalukan dan kontradiktif dengan jati diri intelektualitas serta anomali officium nobile.
Namun, ada sisi positifnya. Jika praperadilan RH dikabulkan, maka Tersangka lainnya akan ikut diuntungkan. Pertanyaannya, mengapa para kuasa hukum yang seharusnya bersikap dewasa justru menunjukkan potensi immaturitas? Mereka memperlihatkan sikap saling mendiskreditkan seperti anak-anak, tidak kooperatif, dan jauh dari sinergitas.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri