Praperadilan Refly Harun Jadi Penentu Nasib Tersangka Lain: Analisis Hukum dan Anomali Advokasi

- Rabu, 01 Juli 2026 | 06:50 WIB
Praperadilan Refly Harun Jadi Penentu Nasib Tersangka Lain: Analisis Hukum dan Anomali Advokasi

Oleh: Damai Hari Lubis

Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum & Politik)

Dalam sistem hukum acara pidana, Praperadilan (Prapid) merupakan hak individu yang melekat pada setiap Tersangka atau calon Terdakwa. Hak ini dapat digunakan ketika Tersangka merasa bahwa KUHAP tidak diterapkan atau dilanggar oleh Penyidik maupun Penuntut Umum.

Namun, muncul problematika kasuistis terkait hak praperadilan yang sedang dijalankan oleh Refly Harun (RH). Meskipun praperadilan merupakan hak individual, kasus yang menjerat RH merupakan mata rantai tuduhan kolektif. Kasus ini melibatkan beberapa Tersangka dengan pasal dan motif yang serupa, yaitu terkait tuduhan publik ijazah palsu S1 Jokowi, delik fitnah (KUHP), ujaran kebencian, dan UU ITE.


Halaman:

Komentar