Oleh: Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum & Politik)
Dalam sistem hukum acara pidana, Praperadilan (Prapid) merupakan hak individu yang melekat pada setiap Tersangka atau calon Terdakwa. Hak ini dapat digunakan ketika Tersangka merasa bahwa KUHAP tidak diterapkan atau dilanggar oleh Penyidik maupun Penuntut Umum.
Namun, muncul problematika kasuistis terkait hak praperadilan yang sedang dijalankan oleh Refly Harun (RH). Meskipun praperadilan merupakan hak individual, kasus yang menjerat RH merupakan mata rantai tuduhan kolektif. Kasus ini melibatkan beberapa Tersangka dengan pasal dan motif yang serupa, yaitu terkait tuduhan publik ijazah palsu S1 Jokowi, delik fitnah (KUHP), ujaran kebencian, dan UU ITE.
Artikel Terkait
Viral! Calon Manajer Koperasi Desa Salat Berjamaah Pakai Seragam Militer Tanpa Mukena, Netizen Protes
Download Video TikTok HD Tanpa Watermark Gratis 2026 – Solusi Tercepat dari ssstiktokhd.com/id/
Kubu Roy Suryo Hadirkan Bukti Video dan Ahli Hukum Pidana di Sidang Praperadilan Penangkapan
Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara: Dissenting Opinion Hakim Jadi Sorotan