MULTAQOMEDIA.COM - Terdakwa kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, menolak berdamai dengan Jokowi. Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 2 Juli 2026.
Dalam persidangan, Dokter Tifa menegaskan akan terus melakukan perlawanan hukum terhadap kasus yang menjeratnya. Sikap tegas ini langsung mendapat respons dari hakim ketua yang sebelumnya menawarkan opsi perdamaian.
Awalnya, Hakim Ketua Christina Endarwati menawarkan jalur restorative justice mengingat ancaman hukuman dalam kasus ini di bawah lima tahun penjara. Namun, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh Dokter Tifa.
Artikel Terkait
Novel Bamukmin Jadi Komisaris PT Hotel Indonesia Natour? Ini Fakta dan Rekam Jejaknya
Dokter Tifa Resmi Didakwa Jaksa: Pasal Berlapis Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Investigasi UBK: Abdi Maludin Diduga Terima Rp50 Juta dari Oknum Polres Jakpus untuk Geser Lokasi Demo
Viral Video GEKDIAH 11 Menit 38 Detik: Fakta Tato di Lengan, Kutek Hitam, dan Ancaman Phishing