"Saya tidak akan melakukan restorative justice," ujar Dokter Tifa dengan tegas menanggapi tawaran hakim.
Pernyataan Dokter Tifa langsung disambut gemuruh dari para pendukung yang hadir di ruang sidang. Hakim pun meminta pengunjung untuk tertib dan mempersilakan Dokter Tifa melanjutkan pernyataannya.
Lebih lanjut, Dokter Tifa menegaskan komitmennya untuk melawan melalui jalur hukum. "Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain (tawaran pengakuan bersalah)," tegasnya.
Hakim menerima pernyataan Dokter Tifa tersebut. Sidang akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya, yaitu pembacaan perlawanan atau eksepsi dari pihak terdakwa yang dijadwalkan pada Kamis, 9 Juli 2026.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri