"Saya tidak akan melakukan restorative justice," ujar Dokter Tifa dengan tegas menanggapi tawaran hakim.
Pernyataan Dokter Tifa langsung disambut gemuruh dari para pendukung yang hadir di ruang sidang. Hakim pun meminta pengunjung untuk tertib dan mempersilakan Dokter Tifa melanjutkan pernyataannya.
Lebih lanjut, Dokter Tifa menegaskan komitmennya untuk melawan melalui jalur hukum. "Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain (tawaran pengakuan bersalah)," tegasnya.
Hakim menerima pernyataan Dokter Tifa tersebut. Sidang akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya, yaitu pembacaan perlawanan atau eksepsi dari pihak terdakwa yang dijadwalkan pada Kamis, 9 Juli 2026.
Artikel Terkait
Novel Bamukmin Jadi Komisaris PT Hotel Indonesia Natour? Ini Fakta dan Rekam Jejaknya
Dokter Tifa Resmi Didakwa Jaksa: Pasal Berlapis Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Investigasi UBK: Abdi Maludin Diduga Terima Rp50 Juta dari Oknum Polres Jakpus untuk Geser Lokasi Demo
Viral Video GEKDIAH 11 Menit 38 Detik: Fakta Tato di Lengan, Kutek Hitam, dan Ancaman Phishing