Cenuk berpandangan bahwa kesejahteraan dosen non-ASN belum mencerminkan kualifikasi akademik yang dimiliki. Padahal, dosen memikul tanggung jawab besar, mulai dari mengajar, melakukan penelitian, membimbing mahasiswa, hingga menjalankan pengabdian kepada masyarakat.
"Saya berharap Mahkamah dapat melihat persoalan dosen bukan hanya soal beban kerja, tetapi juga soal jaminan penghidupan yang layak. Dosen tidak seharusnya dipaksa mencari pekerjaan tambahan hanya untuk menutup kebutuhan dasar hidupnya, apalagi setelah menjalankan profesi ini bertahun-tahun dengan seluruh tuntutan akademik yang menyertainya," katanya.
Sementara itu, Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menegaskan bahwa kesejahteraan dosen tidak dapat dinilai hanya dari besaran gaji pokok. Direktur Sumber Daya Manusia, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi Unair, Prof Radian Salman, mengatakan bahwa gaji pokok hanyalah salah satu komponen dalam struktur penghasilan dosen yang tercantum pada slip gaji.
"Penghasilan dosen tidak bisa dilihat hanya dari gaji pokok, tetapi harus berdasarkan take home pay yang terdiri atas berbagai komponen penghasilan," katanya.
Radian memaparkan bahwa penghasilan tetap yang diterima dosen setiap bulan terdiri atas gaji pokok, tunjangan fungsional, tunjangan keluarga, serta tambahan tunjangan fungsional yang dibayarkan sekitar pertengahan bulan. Dosen juga memperoleh gaji ke-13, Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPK) 1 dosen, serta Tunjangan Hari Raya (THR) senilai satu kali gaji pokok. Dengan komponen tersebut, total penghasilan dosen dalam setahun setara dengan 14 kali gaji.
Selain penghasilan tetap, dosen juga berhak menerima berbagai pendapatan yang bersifat variabel. Komponen tersebut meliputi uang makan, tunjangan sertifikasi dosen (serdos) bagi dosen non-Pegawai Negeri Sipil (PNS), honor sebagai pembimbing Kuliah Kerja Nyata (KKN), honor penguji, honor koreksi, insentif publikasi ilmiah, hingga insentif atas berbagai capaian akademik lainnya.
Artikel Terkait
Petisi Cancel Sarwendah Tembus 48 Ribu Tanda Tangan, Warganet Pro dan Kontra
Ketum MUI Tegaskan Koruptor Layak Dihukum Mati: Jangan Berlindung di Balik HAM
Polisi Sadis Siksa Istri Siri, Disiram Air Hingga Luka Bakar 47 Persen
Hentikan Perang Simbol Politik yang Dangkal, Fokus pada Substansi: Warisan Tata Kelola Rempang-Galang yang Bermasalah