MULTAQOMEDIA.COM - Sidang putusan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 7 Juli 2026. Hakim akan memutuskan apakah gugatan praperadilan tersangka kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ini diterima atau ditolak.
"Agenda: putusan Prapid (praperadilan)," demikian keterangan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
Gugatan praperadilan ini diajukan oleh Roy Suryo pada Senin, 22 Juni 2026. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor registrasi 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri