MULTAQOMEDIA.COM - Sidang putusan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 7 Juli 2026. Hakim akan memutuskan apakah gugatan praperadilan tersangka kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ini diterima atau ditolak.
"Agenda: putusan Prapid (praperadilan)," demikian keterangan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
Gugatan praperadilan ini diajukan oleh Roy Suryo pada Senin, 22 Juni 2026. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor registrasi 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Artikel Terkait
Kericuhan Apel Akbar di Tidore: ASN dan PPPK Bentrok Gegara Pemotongan TPP 30 Persen
Polemik Ijazah Jokowi: Komisi Informasi Jateng Gelar Sidak ke Dinas Kearsipan Solo
Polisi Tangkap Pemotor Viral Pukul Pengendara Lain di Jagakarsa, Pelaku Tertunduk Lesu
Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih Rp10,5 Juta Viral, Warganet Bandingkan dengan Nasib Guru dan Dosen