MULTAQOMEDIA.COM - Sidang putusan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 7 Juli 2026. Hakim akan memutuskan apakah gugatan praperadilan tersangka kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ini diterima atau ditolak.
"Agenda: putusan Prapid (praperadilan)," demikian keterangan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
Gugatan praperadilan ini diajukan oleh Roy Suryo pada Senin, 22 Juni 2026. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor registrasi 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Artikel Terkait
Anak Menteri Keuangan Diduga Pamer Judi Online Polymarket, KPK dan Komdigi Diminta Turun Tangan
Investigasi Tempo: WNA India Gaurav Srivastava Klaim Dekat CIA dan Lobi Pertahanan ke Prabowo
Pemotor Ninja Pukul Pengendara Lain hingga Babak Belur, Ternyata Positif Sabu
Kericuhan Apel Akbar di Tidore: ASN dan PPPK Bentrok Gegara Pemotongan TPP 30 Persen