Dalam praperadilan ini, Tergugat I adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Sementara itu, Tergugat II adalah Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.
Roy Suryo dan Dokter Tifa diketahui ditangkap pada Jumat, 19 Juni 2026. Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Penahanan kedua tersangka pun ditangguhkan. Kejari Jakarta Selatan mengungkapkan sejumlah alasan mengapa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa tidak ditahan dalam kasus tersebut.
"Berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan," ujar Kajari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri