MULTAQOMEDIA.COM - Aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan seorang pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja RR berinisial FRS (37). Pria tersebut ditangkap setelah diduga melakukan aksi pemukulan terhadap pemotor lain berinisial AA di kawasan Jalan Moch Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Usai diamankan, pihak kepolisian kini telah resmi menetapkan FRS sebagai tersangka.
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, mengonfirmasi status hukum pelaku dan menyatakan bahwa FRS dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Nurma menjelaskan bahwa insiden kekerasan yang sempat viral di media sosial tersebut bermula dari persoalan sepele di jalan raya.
Saat kejadian, korban AA merasa bagian spakbor belakang sepeda motornya ditabrak beberapa kali dari belakang oleh kendaraan pelaku, sehingga korban memutuskan untuk menegur FRS.
Bukannya meminta maaf atau menyelesaikan masalah dengan baik, pelaku yang tidak terima karena ditegur justru tersulut emosi. FRS langsung melayangkan pukulan secara bertubi-tubi ke arah wajah korban dengan tangan kosong. Akibat aksi penganiayaan tersebut, korban AA dilaporkan mengalami luka memar, pembengkakan, serta rasa sakit yang cukup parah di bagian rahang sebelah kiri.
Pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh petugas pada Minggu malam di kediamannya yang berlokasi di wilayah Cipedak, Jakarta Selatan. Setelah mengamankan pelaku, polisi juga melakukan pemeriksaan tambahan berupa tes urine terhadap FRS. Hasil tes medis menunjukkan fakta mengejutkan bahwa pengendara motor sport tersebut positif mengonsumsi narkotika jenis sabu, yang diduga turut memicu tindakan agresifnya di jalanan.
Berdasarkan unggahan akun Instagram @info_jabodetabek, korban yang memakai penutup wajah dan kacamata hitam tidak mengetahui alasan dirinya dipukul pemotor Ninja tersebut.
Artikel Terkait
Anak Menteri Keuangan Diduga Pamer Judi Online Polymarket, KPK dan Komdigi Diminta Turun Tangan
Investigasi Tempo: WNA India Gaurav Srivastava Klaim Dekat CIA dan Lobi Pertahanan ke Prabowo
Kericuhan Apel Akbar di Tidore: ASN dan PPPK Bentrok Gegara Pemotongan TPP 30 Persen
Putusan Praperadilan Roy Suryo Hari Ini: Gugatan Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Segera Diputus