Dalam gugatan praperadilan kedua, berbagai saksi dan keterangan ahli, termasuk dari Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa alat bukti dokumen elektronik tidak pernah bisa dibuktikan di persidangan. Akibatnya, penerapan Pasal 32 UU ITE terhadap Roy Suryo dinyatakan gugur.
Semua saksi yang diperiksa polisi dalam kasus ijazah Jokowi diyakini tidak ada yang mampu menjelaskan dugaan pidana yang berkaitan dengan Pasal 32 UU ITE tersebut.
"Penetapan tersangka harus dilihat dari kualitas minimal dua alat bukti permulaan yang cukup. Bukan soal banyaknya alat bukti. Dari 148 saksi yang diperiksa Polda Metro, mayoritas hanya menerangkan peristiwa dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, bukan pada pokok Pasal 32 yang ancaman pidananya mencapai 8 tahun," pungkasnya.
Artikel Terkait
Menkop Bantah Tahu Isu Pengadaan Kipas Angin Rp1,8 Triliun untuk KDMP
Traktor Kubota: Solusi Mekanisasi Pertanian Modern untuk Efisiensi dan Produktivitas Petani Indonesia
Trump Raup 2,2 Miliar Dolar Setahun: Kisah Korupsi Terbesar di Balik Janji Mengeringkan Rawa
Pura 90s Pro Max Makro Telefoto 200MP: Cara Baru Fotografi Close-Up Tajam & Alami