Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid III, Gugat Pasal 35 UU ITE Kasus Ijazah Jokowi

- Rabu, 15 Juli 2026 | 11:25 WIB
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid III, Gugat Pasal 35 UU ITE Kasus Ijazah Jokowi

Dalam gugatan praperadilan kedua, berbagai saksi dan keterangan ahli, termasuk dari Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa alat bukti dokumen elektronik tidak pernah bisa dibuktikan di persidangan. Akibatnya, penerapan Pasal 32 UU ITE terhadap Roy Suryo dinyatakan gugur.

Semua saksi yang diperiksa polisi dalam kasus ijazah Jokowi diyakini tidak ada yang mampu menjelaskan dugaan pidana yang berkaitan dengan Pasal 32 UU ITE tersebut.

"Penetapan tersangka harus dilihat dari kualitas minimal dua alat bukti permulaan yang cukup. Bukan soal banyaknya alat bukti. Dari 148 saksi yang diperiksa Polda Metro, mayoritas hanya menerangkan peristiwa dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, bukan pada pokok Pasal 32 yang ancaman pidananya mencapai 8 tahun," pungkasnya.


Halaman:

Komentar