Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengumumkan rencana untuk mengajukan gugatan praperadilan untuk ketiga kalinya. Gugatan ini kembali menyasar penerapan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus yang menjerat kliennya terkait tuduhan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
"Kami akan mengajukan kembali permohonan praperadilan untuk Pasal 35 UU ITE. Tujuannya untuk melakukan challenging atau mensomasi termohon secara parsial terhadap pasal-pasal penetapan tersangka," ujar Gafur kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Gafur menjelaskan, gugatan praperadilan jilid III ini bertujuan untuk mensomasi Polda Metro Jaya secara parsial mengenai pasal-pasal yang digunakan dalam penetapan tersangka. Pihaknya ingin menguji secara spesifik alat bukti permulaan yang cukup yang menjadi fokus utama kasus ini.
"Kami cicil satu per satu berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku. Tidak ada batasan jumlah permohonan praperadilan, baik 1, 2, 3, bahkan 100 kali pun. Sepanjang objek yang dimohonkan tidak nebis in idem, maka tetap dibenarkan secara hukum acara pidana," tegasnya.
Artikel Terkait
Menkop Bantah Tahu Isu Pengadaan Kipas Angin Rp1,8 Triliun untuk KDMP
Traktor Kubota: Solusi Mekanisasi Pertanian Modern untuk Efisiensi dan Produktivitas Petani Indonesia
Trump Raup 2,2 Miliar Dolar Setahun: Kisah Korupsi Terbesar di Balik Janji Mengeringkan Rawa
Pura 90s Pro Max Makro Telefoto 200MP: Cara Baru Fotografi Close-Up Tajam & Alami