Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengumumkan rencana untuk mengajukan gugatan praperadilan untuk ketiga kalinya. Gugatan ini kembali menyasar penerapan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus yang menjerat kliennya terkait tuduhan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
"Kami akan mengajukan kembali permohonan praperadilan untuk Pasal 35 UU ITE. Tujuannya untuk melakukan challenging atau mensomasi termohon secara parsial terhadap pasal-pasal penetapan tersangka," ujar Gafur kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Gafur menjelaskan, gugatan praperadilan jilid III ini bertujuan untuk mensomasi Polda Metro Jaya secara parsial mengenai pasal-pasal yang digunakan dalam penetapan tersangka. Pihaknya ingin menguji secara spesifik alat bukti permulaan yang cukup yang menjadi fokus utama kasus ini.
"Kami cicil satu per satu berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku. Tidak ada batasan jumlah permohonan praperadilan, baik 1, 2, 3, bahkan 100 kali pun. Sepanjang objek yang dimohonkan tidak nebis in idem, maka tetap dibenarkan secara hukum acara pidana," tegasnya.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri