DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas: Strategi Baru Awasi Kepatuhan Pajak Hingga ke Desa

- Minggu, 19 Juli 2026 | 14:50 WIB
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas: Strategi Baru Awasi Kepatuhan Pajak Hingga ke Desa

DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk Awasi Kepatuhan Pajak Hingga ke Desa

MULTAQOMEDIA.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mengambil langkah revolusioner dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak. Tidak lagi hanya mengandalkan data administratif di kantor, DJP memperluas jangkauan pengawasan hingga ke tingkat desa dengan menggandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Strategi ini memungkinkan pemetaan potensi pajak yang lebih akurat dan menyeluruh.

Strategi Baru DJP: Pengawasan Pajak Berbasis Komunitas

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP resmi mengadopsi pendekatan "jemput bola". Otoritas pajak tidak lagi bekerja sendiri. Kini, DJP bersinergi dengan dua pilar keamanan desa, yaitu Babinsa dari TNI dan Bhabinkamtibmas dari Polri, untuk memantau aktivitas ekonomi di lapangan.

Peran Vital Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Ekstensifikasi Pajak

Keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan tanpa alasan. Sebagai aparat yang paling memahami kondisi sosial dan ekonomi wilayah binaannya, mereka menjadi "mata dan telinga" DJP. Tugas mereka adalah mengidentifikasi potensi perpajakan yang selama ini luput dari radar pengawasan konvensional.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa fokus utama strategi ini adalah memperluas basis wajib pajak tanpa menambah jenis pajak baru. Hasilnya pun terbukti positif. Sepanjang 2025, DJP berhasil menjaring 143.449 wajib pajak baru. Angka ini melonjak drastis dibandingkan tahun 2023 yang hanya 71.933 dan tahun 2024 sebanyak 77.640. Kontribusi penerimaan dari program ekstensifikasi ini juga naik signifikan, dari Rp 137,06 miliar pada 2024 menjadi sekitar Rp 1,215 triliun pada 2025.


Halaman:

Komentar