MULTAQOMEDIA.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (20/7/2026).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang 02.
Perkara ini tercatat sebagai gugatan praperadilan yang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pihak termohon dalam perkara ini adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik serta Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang praperadilan tersebut ditangani dan akan diputuskan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Artikel Terkait
Gus Miftah Dituduh Terima Dana Korupsi Kereta Api Rp100 Juta, Akui Bisa Lupa
Atlet Golf Jesslyn Wijaya Diduga Diculik Saat Acara Ulang Tahun Nenek, Polisi Selidiki
Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi: Ucapan Merendahkan Wartawan Picu Kemarahan Publik
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya: Dugaan Penghinaan Wartawan