Permohonan ini diajukan Roy untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi.
Sebelumnya, Roy juga mengajukan praperadilan terpisah yang menguji sah atau tidaknya tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik dalam perkara yang sama.
Dalam putusan sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan Roy. Hakim menyatakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan terhadap Roy cacat formil sehingga dinyatakan tidak sah menurut hukum.
Hakim juga menilai tindakan penahanan tidak memenuhi syarat subjektif sehingga dinyatakan tidak sah. Namun, permohonan Roy terkait rehabilitasi harkat dan martabat seperti semula ditolak oleh majelis.
Sementara itu, putusan yang akan dibacakan hari ini akan menentukan apakah penetapan Roy Suryo sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya telah sesuai dengan ketentuan hukum atau sebaliknya.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri