MULTAQOMEDIA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo. Gugatan tersebut terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dengan putusan ini, status tersangka Roy Suryo dinyatakan sah dan tetap berlaku.
Putusan dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin, 20 Juli 2026. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan diajukan setelah perkara pokok lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan. Oleh karena itu, permohonan tersebut dinilai tidak lagi relevan untuk diperiksa lebih lanjut.
Artikel Terkait
Ledakan Pipa Gas Grand Polonia Medan: Bangunan Roboh, 7 Orang Tertimbun, 2 Tewas
Spanyol Juara Piala Dunia 2026: Viral Teori Konspirasi Kembang Api Argentina yang Hebohkan Media Sosial
6 Negara Resmi Lolos Piala Dunia 2030: Daftar Tuan Rumah Spanyol, Portugal, Maroko, Uruguay, Argentina, Paraguay
DPR Minta Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Pengawasan Pajak Tidak Menimbulkan Ketakutan