MULTAQOMEDIA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo. Gugatan tersebut terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dengan putusan ini, status tersangka Roy Suryo dinyatakan sah dan tetap berlaku.
Putusan dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin, 20 Juli 2026. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan diajukan setelah perkara pokok lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan. Oleh karena itu, permohonan tersebut dinilai tidak lagi relevan untuk diperiksa lebih lanjut.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri