MULTAQOMEDIA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo. Gugatan tersebut terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dengan putusan ini, status tersangka Roy Suryo dinyatakan sah dan tetap berlaku.
Putusan dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin, 20 Juli 2026. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan diajukan setelah perkara pokok lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan. Oleh karena itu, permohonan tersebut dinilai tidak lagi relevan untuk diperiksa lebih lanjut.
Artikel Terkait
Gus Miftah Dituduh Terima Dana Korupsi Kereta Api Rp100 Juta, Akui Bisa Lupa
Atlet Golf Jesslyn Wijaya Diduga Diculik Saat Acara Ulang Tahun Nenek, Polisi Selidiki
Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi: Ucapan Merendahkan Wartawan Picu Kemarahan Publik
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya: Dugaan Penghinaan Wartawan