Hakim menjelaskan bahwa praperadilan hanya dapat menunda pemeriksaan perkara pokok jika diajukan sebelum pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Jika perkara pokok telah dilimpahkan, maka permohonan praperadilan yang diajukan setelahnya dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum. "Pemeriksaan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara jika perkara pokok dilimpahkan pada saat proses praperadilan sedang berlangsung. Namun jika perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan, baru kemudian permohonan praperadilan diajukan, maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum," ujar I Ketut Darpawan.
Hakim juga menilai langkah Roy Suryo mengajukan praperadilan setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan, bahkan setelah praperadilan sebelumnya memasuki tahap kesimpulan, berpotensi menghambat jalannya pemeriksaan perkara pokok. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan mekanisme praperadilan. "Permohonan praperadilan Pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," tegas hakim.
Keputusan ini menegaskan bahwa proses hukum terhadap Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi akan terus berlanjut. Masyarakat pun diimbau untuk mengikuti perkembangan kasus ini secara objektif dan menunggu putusan akhir dari pengadilan.
Artikel Terkait
Gus Miftah Dituduh Terima Dana Korupsi Kereta Api Rp100 Juta, Akui Bisa Lupa
Atlet Golf Jesslyn Wijaya Diduga Diculik Saat Acara Ulang Tahun Nenek, Polisi Selidiki
Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi: Ucapan Merendahkan Wartawan Picu Kemarahan Publik
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya: Dugaan Penghinaan Wartawan