MULTAQOMEDIA.COM - Nama Miftah Maulana Habiburrohman, yang akrab disapa Gus Miftah, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, pendakwah kondang tersebut diduga menerima aliran dana hasil korupsi proyek jalur kereta api senilai Rp100 juta. Menanggapi tuduhan ini, Gus Miftah mengaku tidak mengenal saksi yang menyebut namanya dalam persidangan.
Dalam kanal YouTube pribadinya, Gus Miftah mengungkapkan keterkejutannya saat namanya disebut dalam sidang kasus korupsi yang menjerat Bupati Pati, Sudewo. "Nama Gus Miftah disebut di sidang korupsi Bupati Sudewo. Saya kaget, apa ini? Ternyata saya dituduh menerima aliran dana terpidana korupsi sebesar Rp100 juta," ujarnya pada Selasa (21/7/2026).
Isu ini mencuat setelah seorang saksi bernama Dheky, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jalur ganda kereta api Solo-Semarang, menyebut nama Gus Miftah dalam persidangan. Gus Miftah mengaku tidak mengenal Dheky dan mempertanyakan kapasitasnya sebagai penerima uang tersebut. "Kejadian tahun 2022, saya tidak kenal dengan yang bersangkutan. Kalau saya dikasih uang Rp100 juta, dalam kapasitas sebagai apa? Saya rakyat biasa, hanya pendakwah. Tapi mohon maaf, bisa jadi saya lupa," katanya.
Artikel Terkait
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?
Atlet Golf Jesslyn Wijaya Diduga Diculik Saat Acara Ulang Tahun Nenek, Polisi Selidiki