Jika ternyata ia pernah menerima uang Rp100 juta dari Dheky, Gus Miftah berjanji akan mengembalikannya. Ia menjelaskan bahwa sebagai pendakwah, ia sering didatangi tamu yang memberikan uang terima kasih atau hibah untuk pesantren. "Walaupun saya merasa tidak kenal, tapi kalau seandainya yang bersangkutan pernah bertemu saya, mengundang ngaji, atau sowan ke pondok, kemudian memberikan sesuatu, saya siap mengembalikannya," tegasnya.
Sebelumnya, dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek rel kereta api di Jawa Tengah yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin (13/7), Jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dheky Martin. Dalam BAP tersebut, nama Gus Miftah disebut menerima Rp100 juta. Keterangan ini tidak dibantah oleh Dheky yang merupakan terpidana dalam kasus korupsi proyek jalur KA.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa keterangan saksi di persidangan merupakan fakta penting yang akan dianalisis lebih lanjut. "Keterangan itu menjadi salah satu fakta persidangan yang muncul di perkara DJKA. Aliran uang ini tidak berhenti di pelaku utama, tapi juga diduga mengalir ke pihak lain," ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/7).
Budi menambahkan bahwa fakta persidangan akan dianalisis oleh jaksa untuk menentukan langkah pengembangan kasus. KPK tidak menutup kemungkinan memanggil Gus Miftah sebagai saksi jika diperlukan. "Kita tunggu nanti. Ini baru muncul di persidangan kemarin. Hakim akan melihat aliran uang tersebut dalam proses pembuktian," pungkasnya.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri