MULTAQOMEDIA.COM - Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar, memberikan pandangan mendalam terkait kontroversi objek digital dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Ia mengungkapkan adanya kesalahpahaman umum mengenai kepemilikan data digital yang diunggah ke internet.
Menurut Rismon, dalam dunia teknologi informasi, pihak yang mengunggah file (uploader) tidak otomatis menjadi pemilik data (data owner). Kepemilikan informasi digital terbagi dalam beberapa kategori yang berbeda dan tidak bisa disamakan begitu saja.
"Di dalam teknologi informasi, informasi yang termuat di dalam objek digital itulah si pemilik. Uploader lain lagi, bahkan file creator beda lagi, media owner beda lagi. Jadi ada beberapa kategori, tidak bisa disamakan itu semua," jelas Rismon dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Eksklusif! Adu Bukti Ijazah Jokowi' yang ditayangkan di iNews.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?
Gus Miftah Dituduh Terima Dana Korupsi Kereta Api Rp100 Juta, Akui Bisa Lupa