Ia menilai, perdebatan mengenai ada atau tidaknya perubahan pada objek digital, khususnya ijazah Jokowi yang diunggah oleh Politisi PSI, Dian Sandi Utama, sebaiknya dibuktikan melalui proses persidangan yang resmi dan transparan.
Lebih lanjut, Rismon menjelaskan konsep replikasi dalam dunia digital, yaitu proses menyalin atau mengunduh data yang menghasilkan representasi dari objek digital asli. Jika salinan atau replikasi ini kemudian diubah untuk mendukung suatu hipotesis, maka tindakan tersebut merupakan bentuk manipulasi digital terhadap hasil replikasi, bukan terhadap objek digital asli yang pertama kali diunggah.
"Ketika kita mengubah secara digital replikasi dari objek digital yang di-upload untuk mendukung formula kita, secara teknologi informasi kita memanipulasi secara digital karena itu replikasi," ucapnya.
Rismon menegaskan bahwa perubahan pada hasil salinan atau unduhan file untuk mendukung argumen tertentu dapat dikategorikan sebagai manipulasi digital. Namun, hal ini berkaitan dengan replikasi file dan tidak berarti bahwa objek digital asli yang pertama kali diunggah telah mengalami perubahan.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?
Gus Miftah Dituduh Terima Dana Korupsi Kereta Api Rp100 Juta, Akui Bisa Lupa