Ia menilai, perdebatan mengenai ada atau tidaknya perubahan pada objek digital, khususnya ijazah Jokowi yang diunggah oleh Politisi PSI, Dian Sandi Utama, sebaiknya dibuktikan melalui proses persidangan yang resmi dan transparan.
Lebih lanjut, Rismon menjelaskan konsep replikasi dalam dunia digital, yaitu proses menyalin atau mengunduh data yang menghasilkan representasi dari objek digital asli. Jika salinan atau replikasi ini kemudian diubah untuk mendukung suatu hipotesis, maka tindakan tersebut merupakan bentuk manipulasi digital terhadap hasil replikasi, bukan terhadap objek digital asli yang pertama kali diunggah.
"Ketika kita mengubah secara digital replikasi dari objek digital yang di-upload untuk mendukung formula kita, secara teknologi informasi kita memanipulasi secara digital karena itu replikasi," ucapnya.
Rismon menegaskan bahwa perubahan pada hasil salinan atau unduhan file untuk mendukung argumen tertentu dapat dikategorikan sebagai manipulasi digital. Namun, hal ini berkaitan dengan replikasi file dan tidak berarti bahwa objek digital asli yang pertama kali diunggah telah mengalami perubahan.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri