Roy Suryo Ajukan Praperadilan Ketiga Tuntut Ganti Rugi Rp210 Juta, Sidang Perdana Digelar PN Jaksel

- Rabu, 22 Juli 2026 | 01:50 WIB
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Ketiga Tuntut Ganti Rugi Rp210 Juta, Sidang Perdana Digelar PN Jaksel

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo pada Rabu, 22 Juli 2026. Dalam sidang ini, Roy Suryo menuntut ganti rugi sebesar Rp 210 juta atas upaya paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. Sidang perdana dijadwalkan pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 04. Dalam perkara ini, KRMT Roy Suryo Notodiprojo bertindak sebagai pemohon, sementara termohon terdiri dari Kapolda Metro Jaya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kasubdit Kamneg, Tim Penyidik, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Aspidum Kejati DKI Jakarta, Kajari Jakarta Selatan, dan Tim Jaksa Penuntut Umum.

Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp 210 Juta

Gugatan ini diajukan setelah permohonan praperadilan kedua Roy Suryo yang mempersoalkan penetapan tersangka ditolak oleh PN Jakarta Selatan. Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyatakan bahwa gugatan ganti rugi ini bertujuan memberikan koreksi terhadap tindakan penyidik, terlepas dari besaran nilai yang diputuskan hakim.

"Kalau berapa yang mau dikabulkan ya itu terserah, karena niat kami kan untuk memberikan pembelajaran," kata Refly usai persidangan, Senin, 20 Juli 2026. Menurut Refly, nilai ganti rugi yang diajukan mencapai Rp 210 juta. Meski Roy Suryo tidak mengalami luka fisik, ia kehilangan pendapatan dan harus mengeluarkan biaya untuk kuasa hukum serta sumber daya lainnya selama proses upaya paksa berlangsung.

Refly menambahkan, jika gugatan dikabulkan, seluruh uang ganti rugi akan disumbangkan. "Berapa pun yang didapatkan ya untuk panti asuhan, anak yatim. Disumbangkan semuanya, enggak ada untuk kami," ujarnya.

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik


Halaman:

Komentar