Roy Suryo Ajukan Praperadilan Ketiga Tuntut Ganti Rugi Rp210 Juta, Sidang Perdana Digelar PN Jaksel

- Rabu, 22 Juli 2026 | 01:50 WIB
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Ketiga Tuntut Ganti Rugi Rp210 Juta, Sidang Perdana Digelar PN Jaksel

Perkara ini bermula dari polemik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dipersoalkan Roy Suryo. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu mengklaim menemukan kejanggalan dan menduga ijazah tersebut tidak autentik. Ia meminta kejelasan mengenai keabsahan ijazah yang diterbitkan Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan alasan Joko Widodo merupakan mantan pejabat publik. Langkah ini berujung pada penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran informasi palsu dan fitnah.

Polda Metro Jaya Tanggapi Penolakan Praperadilan

Polda Metro Jaya menghormati putusan PN Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan kedua Roy Suryo. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, menyatakan bahwa putusan ini menjadi dasar untuk melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami menghormati putusan hakim yang dengan tegas menolak praperadilan kedua dari Roy Suryo. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi yang diajukan sudah tidak relevan lagi," kata Abrianto, Senin, 20 Juli 2026. Hakim menilai permohonan praperadilan tidak lagi relevan karena perkara pokok telah memasuki tahap persidangan, sehingga pemeriksaan dakwaan dan alat bukti menjadi kewenangan majelis hakim.

"Hakim sudah mempertimbangkan permohonan tersebut dinilai sebagai upaya menunda-nunda. Karena itu, putusan hakim wajib kita hormati dan laksanakan sesuai ketentuan hukum," katanya. Meski demikian, Abrianto menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang merasa dirugikan dalam proses hukum. Polda Metro Jaya akan menghormati setiap upaya hukum yang ditempuh sesuai peraturan perundang-undangan.

"Praperadilan itu hak setiap masyarakat yang merasa dirugikan secara hukum. Silakan diajukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, dalam perkara ini, hakim telah memutus bahwa permohonan tersebut tidak relevan lagi," jelasnya. Abrianto memastikan proses persidangan perkara pokok akan tetap berjalan dan Polda Metro Jaya siap mengikuti seluruh tahapan hukum, termasuk jika ada permohonan praperadilan lanjutan.


Halaman:

Komentar