Landasan Hukum Kuorum Rapat Paripurna DPRD Sumut
Interupsi yang disampaikan sejumlah anggota DPRD Sumut mengenai syarat kuorum didasarkan pada Peraturan DPRD Provinsi Sumut Nomor 1/2026 tentang Tata Tertib. Pasal 117 ayat 1 poin b menyebutkan bahwa rapat paripurna dinyatakan kuorum apabila dihadiri oleh paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota DPRD untuk memberhentikan pimpinan DPRD serta menetapkan Perda dan APBD.
Pada ayat 2 dijelaskan bahwa kuorum dibuktikan berdasarkan kehadiran fisik dan/atau tanda tangan daftar hadir. Seharusnya, Bobby Nasution mendukung anggota DPRD yang patuh terhadap tata tertib, bukan malah meninggalkan ruang rapat dan diikuti oleh seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Sumut.
Dampak Politik dan Tuntutan Permintaan Maaf
Meskipun tidak diatur secara detail dalam peraturan perundang-undangan, tindakan meninggalkan rapat paripurna tanpa izin merupakan bentuk pelecehan terhadap institusi DPRD Sumut dan seluruh rakyat Sumatera Utara. Bobby Nasution dinilai harus menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut serta seluruh warga Sumut atas sikapnya tersebut.
Di sisi lain, sikap "baper" Bobby ini dapat dimaknai sebagai ekspresi kekecewaan atas ketidakmampuan Ketua DPRD Sumut dalam mengonsolidasi seluruh pimpinan fraksi koalisi pengusung dan pendukung Bobby-Surya pada Pilkada Sumut tahun 2024. Kaburnya Bobby dari ruang rapat paripurna menjadi sinyal adanya perpecahan di tubuh koalisi partai pengusung dan pendukungnya.
Peristiwa ini juga menjadi bukti lemahnya kepemimpinan Ketua DPRD Sumut dalam mengorganisir seluruh pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi dalam menjalankan agenda kerja. Tidak kuorumnya dua pertiga anggota dalam rapat paripurna merupakan bentuk perlawanan DPRD Sumut terhadap arogansi Bobby Nasution sebagai Gubernur Sumut.
(Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa) dan Direktur Indonesian Parliament Watch (IParWa))
Artikel Terkait
Pergantian Kepala BGN Dinilai Gagal Perbaiki Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis yang Bermasalah
Hadiah Piala Dunia Spanyol Rp 895 M Terancam Dipotong Pajak 30% oleh AS
Demo Ricuh di Kejagung: Massa Tuntut Penangkapan Febrie Adriansyah
Conor McGregor Rugi Rp1,79 Miliar Usai Taruhan Final Piala Dunia 2026 Gagal