Kuasa hukum Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melaporkan hasil sidang putusan sela tersebut kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Rivai mengaku awalnya memperkirakan majelis hakim akan menolak eksepsi yang diajukan dr. Tifa, sehingga persidangan bisa berlanjut ke tahap pembuktian. Namun, putusan sela justru menyatakan bahwa dakwaan perlu diperbaiki terlebih dahulu.
"Sebenarnya Pak Jokowi sendiri sudah siap untuk hadir minggu depan dan sudah menyiapkan waktu. Tapi ternyata putusan sela ini menyatakan dakwaan perlu diperbaiki dulu," kata Rivai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Serahkan Perbaikan Dakwaan kepada Jaksa
Rivai menegaskan bahwa tim kuasa hukum menghormati putusan majelis hakim. Menurutnya, setelah putusan sela tersebut, langkah selanjutnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum untuk memperbaiki surat dakwaan sesuai dengan pertimbangan majelis hakim.
Artikel Terkait
Kejati Riau Geledah Kantor Disdik Provinsi, Kasus Dugaan Korupsi Smart Board TA 2024 Naik ke Penyidikan
Deportasi Abdul Karim Miqdad dari Indonesia ke Siprus: Kontroversi HAM, Tuduhan Dalang Serangan, dan Ancaman Ekstradisi ke Israel
Pedagang Cilok Mirip Lionel Messi Viral di Media Sosial, Warganet Heboh
Hotman Paris Saraf Kejepit L4 L5, Operasi di Singapura dan Komplikasi Pasca Operasi