Kuasa hukum Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melaporkan hasil sidang putusan sela tersebut kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Rivai mengaku awalnya memperkirakan majelis hakim akan menolak eksepsi yang diajukan dr. Tifa, sehingga persidangan bisa berlanjut ke tahap pembuktian. Namun, putusan sela justru menyatakan bahwa dakwaan perlu diperbaiki terlebih dahulu.
"Sebenarnya Pak Jokowi sendiri sudah siap untuk hadir minggu depan dan sudah menyiapkan waktu. Tapi ternyata putusan sela ini menyatakan dakwaan perlu diperbaiki dulu," kata Rivai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Serahkan Perbaikan Dakwaan kepada Jaksa
Rivai menegaskan bahwa tim kuasa hukum menghormati putusan majelis hakim. Menurutnya, setelah putusan sela tersebut, langkah selanjutnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum untuk memperbaiki surat dakwaan sesuai dengan pertimbangan majelis hakim.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri