Ia tidak dapat memastikan berapa lama proses penyempurnaan dakwaan tersebut akan berlangsung. "Oh itu kembali ke pihak jaksa. Bahkan kalau mau diperbaiki satu atau dua hari pun selesai. Tinggal diperbaiki, diajukan lagi, itu kembali ke pihak jaksa. Tapi kembali lagi kita hormati, tentunya mereka harus ada semacam ekspos internal untuk membahas lebih lanjut dan menentukan perbaikan konstruksi pasalnya seperti apa," ujarnya.
Tidak Persoalkan Menang atau Kalah
Rivai menolak memandang putusan sela sebagai persoalan menang atau kalah. Menurutnya, yang terpenting adalah proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
"Tapi intinya kami sebagai kuasa dari pihak korban pun, atau saksi pelapor, melihat memang putusan ini hanya sekadar mengoreksi konstruksi pasal dan ini bisa segera diperbaiki dakwaannya dan kembali dipersidangkan di PN Jakarta Timur," jelasnya.
Majelis Hakim Minta Dakwaan Diperbaiki
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan dr. Tifa dalam sidang putusan sela. Majelis hakim menilai terdapat persoalan dalam konstruksi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga dakwaan perlu diperbaiki sebelum perkara dapat dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri