Kejati Riau Geledah Kantor Disdik Provinsi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board TA 2024
Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau pada Kamis (23/7/2026). Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan TV Flat Panel atau Smart Board untuk Tahun Anggaran (TA) 2024.
Kasus yang ditangani oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau ini kini telah resmi ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 15 Juli 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. "Iya, benar (dilakukan penggeledahan)," ujar Zikrullah saat dikonfirmasi oleh awak media.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Jokowi Hormati Putusan Sela dr. Tifa, Tunggu Perbaikan Dakwaan dari Jaksa
Deportasi Abdul Karim Miqdad dari Indonesia ke Siprus: Kontroversi HAM, Tuduhan Dalang Serangan, dan Ancaman Ekstradisi ke Israel
Pedagang Cilok Mirip Lionel Messi Viral di Media Sosial, Warganet Heboh
Hotman Paris Saraf Kejepit L4 L5, Operasi di Singapura dan Komplikasi Pasca Operasi