Kejati Riau Geledah Kantor Disdik Provinsi, Kasus Dugaan Korupsi Smart Board TA 2024 Naik ke Penyidikan

- Kamis, 23 Juli 2026 | 07:50 WIB
Kejati Riau Geledah Kantor Disdik Provinsi, Kasus Dugaan Korupsi Smart Board TA 2024 Naik ke Penyidikan

Kejati Riau Geledah Kantor Disdik Provinsi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board TA 2024

Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau pada Kamis (23/7/2026). Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan TV Flat Panel atau Smart Board untuk Tahun Anggaran (TA) 2024.

Kasus yang ditangani oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau ini kini telah resmi ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 15 Juli 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. "Iya, benar (dilakukan penggeledahan)," ujar Zikrullah saat dikonfirmasi oleh awak media.


Halaman:

Komentar