Kejati Riau Geledah Kantor Disdik Provinsi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board TA 2024
Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau pada Kamis (23/7/2026). Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan TV Flat Panel atau Smart Board untuk Tahun Anggaran (TA) 2024.
Kasus yang ditangani oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau ini kini telah resmi ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 15 Juli 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. "Iya, benar (dilakukan penggeledahan)," ujar Zikrullah saat dikonfirmasi oleh awak media.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri