Menurut Dokter Tifa, bukti tersebut rencananya akan diungkap dalam proses pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Namun, majelis hakis memutuskan untuk menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan, sehingga sidang tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Kami sudah melakukan riset terhadap 709 dokumen ini. Dengan senang hati, apabila sidang ini berlanjut dan eksepsi kami ditolak, kami akan siap. Kami akan menyampaikan hasil investigasi selama setahun terkait 709 dokumen tersebut," ujar Dokter Tifa kepada wartawan pada Kamis (23/7/2026).
Dokter Tifa mengaku memiliki satu dokumen yang tidak dapat dibantah oleh UGM, yaitu transkrip nilai mahasiswa UGM lulusan tahun 1985. Menurutnya, syarat kelulusan mahasiswa UGM pada tahun tersebut adalah menyelesaikan mata kuliah sebanyak 161 SKS, yang ditandatangani oleh dekan dan pembantu dekan I.
"Ada bukti yang tidak bisa ditolak, bahwa Sarjana Kehutanan Universitas Gadjah Mada lulus tahun 1985 harus memiliki dokumen transkrip nilai lengkap dengan jumlah SKS 161," jelasnya.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri