Menurut Dokter Tifa, bukti tersebut rencananya akan diungkap dalam proses pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Namun, majelis hakis memutuskan untuk menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan, sehingga sidang tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Kami sudah melakukan riset terhadap 709 dokumen ini. Dengan senang hati, apabila sidang ini berlanjut dan eksepsi kami ditolak, kami akan siap. Kami akan menyampaikan hasil investigasi selama setahun terkait 709 dokumen tersebut," ujar Dokter Tifa kepada wartawan pada Kamis (23/7/2026).
Dokter Tifa mengaku memiliki satu dokumen yang tidak dapat dibantah oleh UGM, yaitu transkrip nilai mahasiswa UGM lulusan tahun 1985. Menurutnya, syarat kelulusan mahasiswa UGM pada tahun tersebut adalah menyelesaikan mata kuliah sebanyak 161 SKS, yang ditandatangani oleh dekan dan pembantu dekan I.
"Ada bukti yang tidak bisa ditolak, bahwa Sarjana Kehutanan Universitas Gadjah Mada lulus tahun 1985 harus memiliki dokumen transkrip nilai lengkap dengan jumlah SKS 161," jelasnya.
Artikel Terkait
5 Rekomendasi Tas Coach Ikonik Wanita Indonesia 2024: Panduan Memilih Tas Kulit Entry-Level Luxury Terbaik
Kejati Riau Geledah Kantor Disdik Provinsi, Kasus Dugaan Korupsi Smart Board TA 2024 Naik ke Penyidikan
Kuasa Hukum Jokowi Hormati Putusan Sela dr. Tifa, Tunggu Perbaikan Dakwaan dari Jaksa
Deportasi Abdul Karim Miqdad dari Indonesia ke Siprus: Kontroversi HAM, Tuduhan Dalang Serangan, dan Ancaman Ekstradisi ke Israel