"Ini adalah salah satu bocoran dari sebagian 709 dokumen. Dari 709 dokumen tersebut, ada transkrip nilai yang tidak sesuai dengan transkrip nilai asli. Ini akan sulit dipertahankan. Inilah yang sudah kami persiapkan," tambahnya.
Selain itu, Dokter Tifa juga menyimpan bukti terkait meterai dalam dokumen ijazah sarjana UGM. Ia menjelaskan bahwa meterai untuk ijazah kelulusan sarjana UGM tahun 1985 berwarna merah, sementara meterai hijau hanya digunakan untuk lulusan sarjana muda.
"Ijazah Sarjana Kehutanan UGM tahun 1985 menggunakan meterai merah senilai Rp500. Ijazah dengan meterai hijau senilai Rp100 adalah untuk ijazah sarjana muda," ungkapnya.
Dalam putusan sela, majelis hakim menyoroti penyusunan surat dakwaan alternatif pertama subsider dan dakwaan alternatif kedua subsider. Kedua dakwaan tersebut mencantumkan dua pasal yang mengatur delik yang sama persis, tetapi berasal dari dua rezim hukum yang berbeda. Kondisi ini dinilai menunjukkan ketidakjelasan dasar hukum yang digunakan untuk menjerat terdakwa.
Kedua dakwaan yang disorot adalah Kesatu subsider dalam Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Kedua subsider dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP lama.
Artikel Terkait
5 Rekomendasi Tas Coach Ikonik Wanita Indonesia 2024: Panduan Memilih Tas Kulit Entry-Level Luxury Terbaik
Kejati Riau Geledah Kantor Disdik Provinsi, Kasus Dugaan Korupsi Smart Board TA 2024 Naik ke Penyidikan
Kuasa Hukum Jokowi Hormati Putusan Sela dr. Tifa, Tunggu Perbaikan Dakwaan dari Jaksa
Deportasi Abdul Karim Miqdad dari Indonesia ke Siprus: Kontroversi HAM, Tuduhan Dalang Serangan, dan Ancaman Ekstradisi ke Israel