MULTAQOMEDIA.COM - Polda Metro Jaya segera melimpahkan berkas perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka Kurnia Tri Royani cs ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Proses pemberkasan masih terus dirampungkan oleh penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa penyidik saat ini tengah menyelesaikan administrasi berkas perkara untuk klaster pertama kasus tersebut.
"Terkait dengan tadi pertanyaan klaster pertama (kasus ijazah Jokowi), saat ini kami sedang melakukan pemberkasan," ujar Iman kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Artikel Terkait
Strategi Perdagangan Forex Jangka Pendek: Panduan Lengkap untuk Pemula
AHY Pimpin Rapat Strategis: Konsep Satu Pulau Satu Tata Kelola untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur dan Penataan Ruang Bali
Pengamat: Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Validasi Barang Bukti dan Kolaborasi Kejagung-Polri Dinilai Krusial
Hotman Paris Mundur dari Kasus Febrie Adriansyah, Sebut Ini The Dream Case bagi Pengacara