Menurutnya, setelah proses pemberkasan selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejati Jakarta untuk diteliti lebih lanjut.
"Insya Allah dalam waktu dekat kami akan segera limpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," katanya.
Dalam perkara dugaan fitnah ijazah Jokowi, penyidik membagi penanganan kasus dalam dua klaster tersangka. Klaster pertama terdiri dari Kurnia Tri Royani, Muhammad Rizal Fadhillah, dan Rustam Effendi. Sementara dua nama lain yang sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah digugurkan status tersangkanya.
Adapun klaster kedua melibatkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Satu nama lain yang sempat berstatus tersangka, Rismon Hasiholan Sianipar, juga telah digugurkan status tersangkanya.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri