Menurutnya, setelah proses pemberkasan selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejati Jakarta untuk diteliti lebih lanjut.
"Insya Allah dalam waktu dekat kami akan segera limpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," katanya.
Dalam perkara dugaan fitnah ijazah Jokowi, penyidik membagi penanganan kasus dalam dua klaster tersangka. Klaster pertama terdiri dari Kurnia Tri Royani, Muhammad Rizal Fadhillah, dan Rustam Effendi. Sementara dua nama lain yang sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah digugurkan status tersangkanya.
Adapun klaster kedua melibatkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Satu nama lain yang sempat berstatus tersangka, Rismon Hasiholan Sianipar, juga telah digugurkan status tersangkanya.
Artikel Terkait
Strategi Perdagangan Forex Jangka Pendek: Panduan Lengkap untuk Pemula
AHY Pimpin Rapat Strategis: Konsep Satu Pulau Satu Tata Kelola untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur dan Penataan Ruang Bali
Pengamat: Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Validasi Barang Bukti dan Kolaborasi Kejagung-Polri Dinilai Krusial
Hotman Paris Mundur dari Kasus Febrie Adriansyah, Sebut Ini The Dream Case bagi Pengacara