Polda Metro Jaya Proses Dua Laporan Dugaan Penghinaan Wartawan oleh Hotman Paris

- Jumat, 24 Juli 2026 | 13:25 WIB
Polda Metro Jaya Proses Dua Laporan Dugaan Penghinaan Wartawan oleh Hotman Paris

Pendapat dari para ahli, termasuk ahli bahasa dan ahli Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan apakah ada dugaan tindak pidana.

Perkembangan dari Laporan MIO Indonesia

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 10 orang saksi terkait laporan dari MIO Indonesia. Keterangan para saksi kini sedang dianalisis dan dicocokkan dengan alat bukti yang ada.

Setelah tahapan ini selesai, polisi akan menjadwalkan klarifikasi terhadap Hotman Paris sebagai pihak yang dilaporkan. “Kami sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap 10 orang saksi dan tentunya kami juga akan mengklarifikasi informasi-informasi yang kami peroleh dari keterangan sebelumnya terhadap saudara HPH,” kata Iman.

Iman menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum menjadi pedoman dalam penanganan perkara ini.

Kronologi dan Sikap Organisasi Pers

Kasus ini bermula dari pernyataan Hotman Paris dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung. Pernyataan tersebut dinilai oleh PWI dan MIO Indonesia mengandung unsur yang merendahkan profesi wartawan. Meskipun Hotman telah meminta maaf, kedua organisasi tetap mempertahankan laporan mereka karena menilai persoalan ini menyangkut kehormatan profesi yang dilindungi undang-undang.

Polisi memastikan seluruh proses penyelidikan masih terus berjalan. Setiap perkembangan akan disampaikan kepada publik sesuai tahapan penanganan perkara. Hingga kini, penyidik masih melengkapi keterangan saksi, memeriksa barang bukti, serta menunggu agenda pemeriksaan ahli sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.


Halaman:

Komentar