Polda Metro Jaya Proses Dua Laporan Dugaan Penghinaan Wartawan oleh Hotman Paris

- Jumat, 24 Juli 2026 | 13:25 WIB
Polda Metro Jaya Proses Dua Laporan Dugaan Penghinaan Wartawan oleh Hotman Paris

Polda Metro Jaya Proses Dua Laporan Hotman Paris Terkait Dugaan Penghinaan Wartawan

Jakarta – Polda Metro Jaya terus mendalami dua laporan polisi yang menyeret nama pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Kasus ini bermula dari dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang dilontarkan dalam sebuah konferensi pers di Kejaksaan Agung.

Dua laporan tersebut diajukan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Media Independen Online (MIO) Indonesia. Meskipun Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, proses hukum tetap berjalan. Kedua organisasi pers menilai pernyataan tersebut telah mencederai kehormatan dan martabat profesi wartawan yang dilindungi undang-undang.

Pembagian Tugas Penanganan Laporan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa kedua laporan ditangani oleh direktorat yang berbeda. Laporan dari PWI Pusat ditangani oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber). Sementara itu, laporan dari MIO Indonesia menjadi wewenang Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

“Jadi ada dua laporan yang diterima oleh Polda Metro Jaya, pertama dari PWI, yang kedua dari MIO. PWI ditangani oleh Direktorat Siber, sementara MIO ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum,” ujar Budi di Mapolda Metro Jaya.

Tahapan Penyelidikan yang Dilakukan

Hingga saat ini, kedua laporan tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Penyidik tengah mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari para pelapor serta saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Analisis terhadap dokumen dan barang bukti yang telah diserahkan juga masih berlangsung.

“Setelah nanti itu akan ke tingkat kepada saksi-saksi ahli, apakah itu ahli bahasa, kemudian Undang-Undang ITE, baru nanti akan mengagendakan memanggil orang yang diduga dilaporkan. Jadi ada tahapan,” jelas Budi.


Halaman:

Komentar