Ia juga menilai penyidik seharusnya melakukan ekspose berulang kali sebelum menetapkan status tersangka.
"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," ungkapnya.
Mengenai temuan emas seberat 74 kilogram, Febrie menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mengungkap siapa pemilik sah emas yang ditemukan di rumahnya tersebut.
"Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa, nanti minta penyidik untuk jawab," imbuhnya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Febrie diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih 10 jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga 23.00 WIB.
"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang tadi siang kami sampaikan, TPPU," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.
Setelah penetapan tersangka, Febrie langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri