Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, dinyatakan tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba yang tengah diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu MR dan DD, yang saat ini telah ditahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa MR menjabat sebagai Kanit di Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, sementara DD merupakan anggota Polda Aceh. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan dan peredaran 200 etomidate.
"Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba sudah melakukan penyidikan dan penahanan terhadap dua orang tersangka tentang kepemilikan dan peredaran 200 etomidate, yaitu saudara MR dan saudara DD," ujar Budi pada Senin (27/7/2026).
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa AKP Pardiman dan lima orang lainnya tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba tersebut. "Nah, untuk Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan tidak terlibat di dalam perkara dua orang yang ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri," ungkapnya.
Meskipun demikian, Pardiman saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait pengawasan terhadap anggotanya. "Karena yang bersangkutan sebagai seorang Kasat, pengawasan dan pengendalian terhadap bawahan, itu yang akan didalami oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya," jelas Budi.
Artikel Terkait
Tragedi TNI Tertembak Rekoset: Prajurit Pomdam Tewas Bantu Polisi Bongkar Pengedar Narkoba di Aceh
Viral Ayah Tunggal Pantau Anak Lewat CCTV Sambil Ngojol, Kisah Haru Perjuangan Cari Nafkah
Polisi Bongkar Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks, 8 Tersangka Ditangkap dengan Barang Bukti Rp 220 Juta
Heboh Setnov Koruptor Bebas Bersyarat Rayakan Pesta Mewah Bertema K-Pop, Netizen Geram