Polisi Bongkar Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks, 8 Tersangka Ditangkap dengan Barang Bukti Rp 220 Juta

- Senin, 27 Juli 2026 | 15:50 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks, 8 Tersangka Ditangkap dengan Barang Bukti Rp 220 Juta

Polisi Bongkar Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks, 8 Orang Jadi Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan penyebaran berita bohong atau hoaks yang diduga beroperasi secara terorganisir. Sebanyak delapan orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda dalam sindikat ini.

Pengungkapan Kasus Sindikat Buzzer Digital

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa para pelaku bekerja secara terstruktur dengan pembagian tugas yang jelas. Mulai dari perekrut, pembuat konten, penyebar, pengelola akun media sosial, hingga tim yang bertugas mendongkrak komentar dan menyebarkan konten secara masif.

"Media sosial saat ini tidak hanya digunakan untuk menyebarkan informasi yang bermanfaat, tetapi juga disalahgunakan untuk menyebarkan hoaks, fitnah, provokasi dan manipulasi data elektronik yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (27/7/2026).

Kronologi Pembongkaran Kasus Buzzer Hoaks

Kasus sindikat buzzer ini terbongkar setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menemukan jaringan yang diduga menjalankan propaganda digital secara terstruktur.

"Penyidik telah berhasil melakukan pengungkapan serta melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka dan menetapkan dua orang tersangka lainnya," ujar dia.

Delapan tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMA, G, dan S. Saat ini mereka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peran Masing-Masing Tersangka

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, setiap tersangka memiliki peran spesifik dalam sindikat penyebaran hoaks ini:


Halaman:

Komentar